AD-ART IKK "Sadanioga"

IKATAN KELUARGA KARO “IKK” SADA NIOGA”
KECAMATAN BINTAN UTARA-TELUK SEBONG-SERI KUALA LOBAM
Sekretariat: Perum Bintan Mas Indah Blok D No. 4 , 081276568264 Kampung Baru-Tanjung Uban
KABUPATEN BINTAN
(2016-2018)
__________________________________________________________________

ANGGARAN DASAR

PENDAHULUAN

Dengan menyadari sepenuhnya bahwa Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan dapat berlangsung dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, bersahabat dan dinamis.

Dan untuk mencapai cita-cita Nasional seperti yang terkandung dalam ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka harus dikembangkan azas usaha bersama dan kekeluargaan dari seluruh masyarakat yang dilakukan secara gotong royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.

Atas dasar pemikiran tersebut di atasmaka perlu adanya suatu wadah untuk menghimpun potensi sebahagian masyarakat, khususnya masyarakat Karo. Untuk itu, masyarakat Karo beserta keluarganya yang berada di wilayah kecamatan Bintan Utara dan Teluk sebong Kabupaten Bintan dihimpun dalam suatu wadah yang diberi nama IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA”


BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal 1. nama Organisasi

Nama Organisasi adalah : IKATAN KELUARGA KARO ”SADA NIOGA” atau disingkat IKKSN

Pasal 2. Tempat

IKATAN KELUARGA KARO ”SADA NIOGA” berkedudukan Di Perum Bintan Mas Indah Blok D No. 4 , Telepon 081276568264 Kampung Baru-Tanjung Uban, kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Pasal 3. Waktu

A. IKATAN KELUARGA KARO (IKK) dibentuk pada tanggal 31 Agustus 1997 di Tanjung Uban, kecamatan Bintan Utara kabupaten Bintan di rumah Bpk. Losmen Sebayang.
B. IKATAN KELUARGA KARO (IKK) berubah nama menjadi IKATAN KELUARGA KARO ”SADA NIOGA” (IKKSN) semenjak tanggal 20 Juli 2003 di rumah Hitler Sebayang lobam Bestari.

Pasal 4. Sifat

IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” adalah organisasi mandiri yang sifatnya sosioal kemasyarakatan dan bukan merupakan organisasi politik yang bernaung dibawah organisasi manapun.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5. Azas

IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6. Tujuan

IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” bertujuan untuk menghimpun warga Karo yang berdomisili di kecamatan Bintan Utara dan kecamatan Teluk Sebong kabupaten Bintan.

BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 7. Usaha

Untuk mencapai tujuan IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. membina dan mempererat hubungan silaturahmi antara keluarga Karo yang berdomisili di kecamatan Bintan Utara dan kecamatan Teluk Sebong kabupaten Bintan.
2. Menanamkan kesadaran terhadap kewajiban serta tanggung jawab untuk membina dan melestarikan nilai-nilai budaya nasional khususnya budaya Karo.
3. Mengumpulkan dana dari anggotan yang sifatnya tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mengadakan pertemuan sebulan sekali.

Pasal 8 Kegiatan

Untuk menunjang kegiatannya IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Membantu dan mengunjungi anggota yang mendapat musibah atau kegembiraan seperti; meninggal dunia, sakit, melahirkan dan lain-lain.
2. Berpartisipasi memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyrakat.
3. Melestarikan budaya atau kesenian nasional melalui budaya-budaya Karo.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9 Anggota

Yang berhak mejadi anggota IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” adalah seluruh warga Karo:
1. Yang sudah menikah yang berada di Kecamatan Bintan Utara dan reluk Sebong.
2. Warga Karo yang belum berkeluarga dianjurkan masuk ke Rudang Mayang atau IMKADA sesuai dengan tempat domisilinya.
3. Untuk perpulungen Rudang Maya dan IMKADA berada dibawah naungan IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA”.

Pasal 10 Hak Anggota

Semua anggota IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” mempunyai kewajiban yang sama yaitu:
1. Hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
2. Hak menyampaikan saran dan pendapat.
3. Hak menerima pelayanan dan sumbangan berupa material dan spiritual sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11 Kewajiban Anggota

Semua anggota IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” mempunyai kewajiban yang sama yaitu:
1. Mentaati semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Mengunjungi atau melayat ke keluarga anggota yang mendapat suka cita ataupun musibah.
3. Membayar uang pangkal dan iuran anggota.

BAB V
ORGANISASI
Pasal 12. Tata Susunan Pengurus

Kepengurusan IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” terdiri dari:
1. Pelindung
2. Penasehat
3. Ketua I
4. Ketu II
5. Sekretaris I
6. Sekretaris II
7. Bendahara
8. Seksi : - Kepemudaan
- Kesenian
- Sosial

9. Koordinator Wilayah:- Wilayah Lobam
- Wilayah Tanjung Uban
- Wilayah Sebong dan Sungai Kecil
- Wilayah Lagoi

Pemilihan Pengurus didasarkan pada rapat anggota secara musyawarah dan mufakat. Pengurus dapat diganti sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat anggota atau karena pindah dan alasan lainnya.

Pasal 13. Wewenang dan Masa Jabatan Pengurus

Kekuasaan Pengurus IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” dijalankan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku sah. Masa jabatan Pengurus ditetapkan selama 2 (dua) tanhun dan dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.

Pasal 14. Rapat Pengurus

Rapat Pengurus diadakan setiap 2 (dua) bulan sekali, kecuali ada hal-hal mendesak yang perlu dibicarakan bersama dengan segera.
Rapat Anggota dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali.
Rapat dapat dilaksanakan apabila 2/3 dari jumlah anggota hadir, dan keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir rapat.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 17. Peralihan

Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2003 dan telah direvisi tanggal 21 Maret 2004 di rumah Bapak Agustinus Bangun.
Dan dengan berlakunya Anggaran Dasar ini maka segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pasal 18. Pengesahan

Anggaran Dasar ini dibentuk dan disahkan oleh Rapat Anggota di Tanjung Uban, kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan pada tanggal 14 September 1997 dan disahkan setelah direvisi tanggal 21 Maret 2004 di rumah Bapak Agustinus Bangun.



IKATAN KELUARGA KARO “IKK” SADA NIOGA”

KECAMATAN BINTAN UTARA DAN TELUK SEBONG
Sekretariat: Perum Bintan Mas Indah Blok D No. 4 , 081276568264 Kampung Baru-Tanjung Uban
KABUPATEN BINTAN
(2016-2018)
________________________________________________________________

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
ALAMAT dan CAP STEMPEL

Pasal 1. Alamat

Alamat IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” adalah Perum Bintan Mas Indah blok D No. 4 Rt/Rw. 01/04 Tanjung Uban, kecamatan Bintan Utara kabupaten Bintan. Telp. 081276568264

Pasal 2. Cap Stempel

IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” menggunakan stempel berbentuk bulat dan berlambang ”Jambur/Rumah Adat Karo” serta menggunakan tulisan ”IKATAN KELUARGA KARO SADA NIOGA” Binut-Tl. Sebong-Seri Kuala Lobam.

BAB II
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 3. Kepengurusan

Kepengurusan IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” sesuai dengan daftar terlampir.

Pasal 4. Keanggotaan

1. Yang sudah menikah yang berada di Kecamatan Bintan Utara, reluk Sebong dan Seri Kuala Lobam.
2. Warga Karo yang belum berkeluarga dianjurkan masuk ke Rudang Mayang atau IMKADA sesuai dengan tempat domisilinya.
3. Untuk perpulungen Rudang Mayang dan IMKADA berada dibawah naungan IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA”.

BAB III
KEGIATAN

Pasal 5. Kegiatan

1. Kegiatan sosioal antara lain: membantu dan mengunjungi anggota yang mendapat musibah seperti: meninggal dunia, dirawat di rumah sakit(dukun patah) dan lain-lain.
2. Mengunjungi keluarga anggota yang mendapat sukacita antara lain: melahirkan, menikah*), memasuki rumah baru*), sunatan/baptis*) dan lain-lain.
3. Kegiatan kesenian, terutama kesenian Karo.
4. Kegiatan Olahraga
5. Dan kegiatan lainnya.

Besarnya bantuan yang diberikan kepada anggota yang mendapat musibah atau sukacita sebagai berikut:
1. Orangtua meninggal : Rp. 200.000,-
2. Anggota Meninggal : Rp. 200.000,-
3. Anggota Sakit : Rp. 100.000,-
4. Sunatan/Baptis *) : Rp. 100.000,-
5. Memasuki Rumah Baru *) : Rp. 100.000,-
6. Anggota Pindah : Rp. 100.000,-
7. Anak Anggota Manikah *) : Rp. 100.000,- / Rp. 75.000,- (dalam bentuk cenderamata)
8. Melahirkan : Rp. 100.000,-
9. Transport kunjungan sakit, TPI(Rp. 300.000), Btm (Rp. 400.000/2org, max Rp. 500.000/>2org)
10. Konsumsi kegiatan bulanan : Rp. 150.000,-
11. Undangan organisasi Rp. 100.000,-
Apabila ada kemalangan ataupun suka cita terjadi pada anggota seperti orangtua meninggal, sakit, menikah, memasuki rumah baru, sunatan/baptis dan pindah, maka anggota berhak menerima sumbangan sebesar tersebut diatas dengan ketentuan harus diberitahukan kepada pengurus baik lisan atau melalui undangan (terkecuali dukacita). Dan apabila diperlukan, kepada seluruh anggota akan diedarka taken list.

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 6. Keuangan

Keuangan IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” adalah dari uang pangkal dan uang iuran anggota ditambah dengan donatur dan usaha-usaha lain.
Besarnya uang pangkal dan uang iuran anggota sebagai berikut;
1. Uang Pangkal minimal : Rp. 30.000,-
2. Uang iuran perbulan : Rp. 5.000,-
Khusus uang iuran, seluruhnya dimasukkan ke dalam kas IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA”.
Pengurus/Bendahara berkewajiban melaporkan posisi keuangan per 3 (tiga) bulan sekali.

BAB V
SANKSI-SANKSI

Pasal 7. Sanksi-sanksi

Setiap anggota IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” akan kehilangan haknya apabila:
1. Tidak membayar iuran selama 6 (enam) bulan tanpa ada pemberitahuan yang jelas kepada pengurus.
2. Tidak menghadiri pertemuan selama 6 (enam) kali berturut-turut tanpa beritahukan alasannya.
3. Setelah selama 5 (lima) bulan berturut-turut ada anggota yang tidak hadir tanpa alasan, pengurus wajib mengunjungi anggota IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA” tersebut.

BAB VI
PENUTUP

Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan-peraturan tersendiri.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal 14 September 1997 dan telah direvisi pada tanggal 21 Maret 2004 di rumah Bapak Agustinus Bangun.


Hormat Kami;

Pengurus Ikatan Keluarga Karo (KK) ”Sada Nioga”



              Ketua,                                                                    Sekretaris




  HITLER SEBAYANG                                                         HARUM GINTING,

Penasehat,




LOSMEN SEBAYANG



IKATAN KELUARGA KARO “IKK” SADA NIOGA”
KECAMATAN BINTAN UTARA DAN TELUK SEBONG
Sekretariat: Jl. Hangtuah RT/RW. 04/01 No. 22 Telp. 0771-482880 Tanjung Uban
KABUPATEN BINTAN
__________________________________________________________________

SUSUNAN PENGURUS HARIAN
IKATAN KELUARGA KARO (IKK) ”SADA NIOGA”
Periode Tahun 2006 - 2008


1. Pelindung  :
2. Penasehat : Losmen Sebayang (Bp. Andi)
3. Ketua I     : Hitler sebayang (Bp. Gracehia)
4. Ketu II     : Petrus Surono Tarigan ( Bp. Theo)
5. Sekretaris I  : Harum Ginting ( Bp. Siska)
6. Sekretaris II : Antonius Tarigan ( Bp. Kristin)
7. Bendahara    : Helminaria br Tarigan ( Nd. Butet)
8. Seksi :
    - Kepemudaan : -
    - Kesenian : -
    - Sosial : -

9. Koordinator Wilayah:
    - Wilayah Lobam : Junion Perangin-angin (Bp. Juwina)
    - Wilayah Tanjung Uban : Jhoni Agus Tarigan (Bp. Mido)
    - Wilayah Teluk Sebong : Paulus P. Tarigan (Bp. Dinan)
    - Wilayah Sungai Kecil : Latahan (Bp. Aldi)
    - Wilayah Lagoi : Jernih Sembiring ( Bp. Ike)


                                                                                Tanjung Uban, 31 Agustus 2006

                                                                             Ketua IKK "Sada Nioga",




                                                                                 Hitler Sebayang
                                                                                 ( Bp. Gracehia )
Selengkapnya...